Rabu, 28 September 2016

Bea Cukai catat produksi rokok terus turun dalam 10 tahun terakhir


JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat penurunan pertumbuhan produksi rokok sebesar minus 0,28 persen dalam 10 tahun terakhir. Penurunan diklaim hasil upaya intensif Bea Cukai pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan selama 3 tahun terakhir pun produksi rokok berdasarkan pemesanan pita cukai mulai stagnan dengan rata-rata pertumbuhan 0,2 persen. 

"Selain itu, Bea Cukai juga gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/9).

Senada dengan Heru, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan bahwa dalam rangka menjaga persaingan yang sehat, GAPPRI mendukung law enforcement berupa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. 

"Kami berharap dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, tidak akan ada lagi rokok ilegal, kemudian diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan," ungkap Ismanu.

Artikel Terkait