Senin, 10 Oktober 2016

MUI: Proses Hukum Terhadap Ahok Harus Tetap Jalan


[portalpiyungan.com] JAKARTA - Permintaan maaf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surah Al Maidah ayat 51 dinilai patut dihargai. Ini berarti Ahok mengakui kekeliruannya yang menimbulkan gejolak, khususnya di kalangan umat Muslim.

"Artinya dia mengakui kesalahannya, dan kami berharap ke depan Ahok lebih berhati-hati dalam berbicara, apalagi yang menyangkut isu sensitif seperti isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi kepada Republika.co.id, Senin (10/10).

Terkait persoalan hukum, MUI meminta aparat kepolisian untuk memprosesnya mengingat Indonesia adalah negara hukum. "Jika aparat hukum menemukan adanya bukti pelanggaran khususnya terkait dengan pasal penistaan agama, ya harus diproses hukumnya," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (10/10) kemarin Ahok akhirnya meminta maaf karena telah membuat gaduh terkait video pernyataan Ahok "Dibohongi pake Surat Al-Maidah 51'. Ahok ngeles tidak bermaksud melecehkan agama Islam.

Atas pernyataannya tersebut beberapa elemen umat Islam dan advokat sudah melaporkan Ahok ke pihak polisi (Bareskrim Polri) atas tuduhan Penghinaan Agama Islam.




from PORTAL PIYUNGAN http://ift.tt/2e9zbdc

Artikel Terkait