Rabu, 12 Oktober 2016

Ulama se-Madura Laporkan Ahok ke Polda Jatim atas "Penistaan Al-Quran"


[portalpiyungan.com] Pamekasan – Aliansi Ulama Madura (AUMA) yang berkedudukan di Jalan Raya Proppo, Desa Lenteng, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur telah menunjuk seorang pengacara untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Jatim.

Dalam Surat Mandat AUMA Nomor: 029/MDT/AUMA/X/2016, tertanggal 7 Oktober 2016, disebutkan, jika pengacara yang sudah ditunjuk adalah Supyadi, SH.

Surat mandat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umumnya, KH. Ali Karrar Shinhaji (Pengasuh PP Darut Tauhid-Misdat- Desa Lenteng, Kecamatan Proppo, Pamekasan) dan sekretaris umum AUMA, Drs. KH. Fadholi Moh Ruham, M,Si, (Pengasuh PP Al-Fudhola’, Jalan Trunojoyo I, Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan).

Advokat itu, menerima mandat untuk melakukan upaya-upaya penuntutan terhadap penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok, khususnya pada tanggal 27 September 2016 di Kepulauan Seribu.

Supyadi, SH mengungkapkan, mandat tersebut merupakan amanah dakwah. “Kepada siapa kita akan ikut kalau bukan kepada ulama sebagai waratsatul anbiya (pewaris para nabi),” katanya, seperti dikutip portalmadura.com.

Sebagai kelanjutan dari mandat tersebut, dijadwalkan, Jumat (14/10/2016) pada pukul 09.00 WIB, Ulama se-Madura (AUMA) bersama ribuan masyarakat akan melaporkan Ahok ke Polda Jatim.

“Tentang penistaan Agama yang diduga kuat telah dilakukan oleh Ahok,” tandasnya.

Sumber: Portalmadura




from PORTAL PIYUNGAN http://ift.tt/2d8plHi

Artikel Terkait